
PASAL 8 PER-6/BC/2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA, PEMINDAHAN LOKASI PENIMBUNAN BARANG DI TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA, DAN PENGENAAN SANKSI
- Dalam hal terdapat perubahan data fasilitas Kawasan Pabean, pengelola Kawasan Pabean harus memberitahukan perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean.
- Dalam hal perubahan data menyangkut batas-batas dan pintu keluar/masuk Kawasan Pabean, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi harus melakukan pemeriksaan lokasi.
- Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean menyampaikan perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah. Penyampaian ini dikecualikan dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama.
- Perubahan data yang diberitahukan dijadikan sebagai dasar perubahan keputusan mengenai penetapan Kawasan Pabean yang bersangkutan.