Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18,19, dan 20 tahun 2021 di Hotel Le Polonia Medan pada Selasa (30/11). FGD dilaksanakan dengan tema “Penyederhanaan Prosesur Ekspor dan Impor” ini mengundang pelaku usaha di bidang ekspor dan impor di wilayah Medan san sekitarnya. Kepala Bidang Fasilitas Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Deny Sudrajat bersama Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Belawan, Samid hadir sebagai narasumber pada acara tersebut.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang perdagangan luar negeri disederhanakan dengan terbitnya tiga peraturan terbaru tersebut sejak 1 April 2021. Permendag Ekspor yang berlaku sebelumnya mengatur 16 kelompok komoditi, menjadi Permendag No.19 tahun 2021. Permendag impor yang sebelumnya mengatur 40 komoditi, menjadi Permendag No.20 tahun 2021. Sedangkan Permendag pelarangan ekspor dan impor seluruhnya diatus dalam Permendag No.18 tahun 2021. Selain Permendag No. 10 tahun 2020 dan Permendag No. 84 tahun 2017 seluruhnya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan ketentuan ini dinilai perlu dipahami dan disikapi oleh institusi seperti pemerintah dan pelaku usaha di bidang ekspor dan impor. Melalui FGD ini dipaparkan seperti gambaran ketentuan, perubahan ketentuan dan diadakan sesi diskusi yang melibatkan Disperindag, Bea dan Cukai juga seluruh peserta.
Alamat:
Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan Lantai II dan Lantai IV
Jl. Diponegoro No. 30 A Medan
Telepon:
061-4512404
WhatsApp:
0812-9292-9144
Email:
kwbcsumut@customs.go.id